Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak cara yang dapat kita lakukan jika ingin memiliki rumah salah satunya adalah dengan fasilitas KPR. KPR adalah cara yang paling banyak diambil untuk memiliki rumah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang disediakan oleh perbankan digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah.
Persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Persyaratan umum dan ketentuan diperlakukan bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Persyaratan Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) :
- Mengisi Formulir Permohonan KPR
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji bagi karyawan
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan) dan
- Foto kopi IMB
Umumnya dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pemohon akan dikenakan beberapa biaya, yaitu :
- Biaya Appraisal
- Biaya Notaris
- Provisi Bank
- Biaya Asuransi Kebakaran dan
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR :
- Flat
- Efektif dan
- Annuitas Tahunan dan Bulanan
Keuntungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang.
Hal yang Perlu Diperhatikan :
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan bangunan.
2. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, seperti :
- Ijin Peruntukkan Tanah meliputi : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer dan
- IMB Induk.
4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, atau transaksi atas dasar kepercayaan semata dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena ini tidak kuat. Semoga Manfaat
EmoticonEmoticon