4.6.19

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Rumah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).

Sri-Mulyani-Bebas-PPN

Sri Mulyani pun membeberkan alasan dirinya mengeluarkan PMK tentang batasan perumahan, yakni demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :
Sakura Garden City Tipe Studio
Pandawa Property Jasa Desain, Bangun dan Renovasi Rumah

Pasalnya, rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, serta memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.

"Pertama, adanya keinginan kita untuk terus merevitalisasi ekonomi terutama sektor perumahan. Jadi diharapkan akan memunculkan keseimbangan antara demand dan supplay, adjusment ini juga merupakan evaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka mengcreate demand yang cukup bagus," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

Sambung dia menambahkan, hal ini akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus. Pasalnya, sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multyplayer yang sangat besar.

Baca Juga :
Sakura Garden City Tipe 1 Bedroom
Sakura Garden City Cipayung

"Sehingga memang kita mencoba meningkatkan dengan menghapus PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)-nya dinaikkan, dalam hal ini untuk masyarakat terutama kelompok menengah.

Dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN. Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan," jelasnya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon